Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, institut teknologi merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.

Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman maka Institut Teknologi Batam Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Saat ini salah satu fokus isu yang terjadi di dunia pendidikan perguruan tinggi, khususnya di Institut Teknologi Batam, adalah mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan urgensi realisasi amanat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsristek) untuk menjadikan lingkungan perguruan tinggi yang sehat, bermoral, berintegritas, dan bebas dari kekerasan seksual, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual yang mendasari dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKS ITEBA).

Visi Satgas PPKS ITEBA

  • Terwujudnya lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual guna mewujudkan sumberdaya yang terkemuka dibidang sains, desain bisnis dan teknologi.

Misi Satgas PPKS ITEBA

  • 1

    Meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika tentang kekerasan seksual melalui program edukasi yang komprehensif.

  • 2

    Mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus ITEBA.

  • 3

    Menyediakan layanan dukungan holistik dan responsif bagi korban kekerasan seksual.

  • 4

    Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

  • 5

    Mendorong perubahan kebijakan dan regulasi untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara berkelanjutan.