Ruang Lingkup

Individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Permendikbudristek PPKS adalah :
  • 1

    Mahasiswa

  • 2

    Tenaga Pendidik

  • 3

    Tenaga Kependidikan

  • 4

    Warga Kampus

  • 5

    Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridahrma Perguruan Tinggi