Tugas Satgas PPKS ITEBA

  • 1

    Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;

  • 2

    Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;

  • 3

    Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;

  • 4

    Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;

  • 5

    Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;

  • 6

    Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;

  • 7

    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;

  • 8

    Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan

  • 9

    Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada PemimpinPerguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Wewenang Satgas PPKS ITEBA

  • 1

    Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;

  • 2

    Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;

  • 3

    Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan

  • 4

    Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.